Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi kuota haji yang berdampak pada 8.400 calon jemaah. Mereka telah menunggu antrean selama lebih dari 14 tahun, namun batal berangkat pada 2024 karena adanya dugaan penyalahgunaan kuota.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menegaskan bahwa kondisi ini merupakan ironi yang tidak boleh terulang. Menurut aturan, pembagian kuota tambahan haji 2024 seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Modus Korupsi Kuota Haji
KPK saat ini menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan penyimpangan terjadi pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya pembagian kuota ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, aturan itu tidak dilaksanakan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp1 triliun. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.